Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Pencarian Artikel

Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Juni 2017

Peserta Didik dan Tenaga Pendidik Pramuka

Pengertian peserta didik (pramuka) dan tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Runah Tangga (ART) Gerakan Pramuka. AD dan ART Gerakan Pramuka ditetapkan 2012.

Peserta Didik

UU 12/2010 Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.


Anggaran Dasar Pasal 15
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.


ART Pasal 25
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.



Tenaga Pendidik

UU Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa


Anggaran Dasar Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.


ART Pasal 26
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun; dan
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.

(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Unduhan
UU Gerakan Pramuka, AD dan ART Gerakan Pramuka dapat diunduh di sini

Rabu, 26 April 2017

Jenis Kegiatan Lomba Tingkat III 2017 Kediri

Kegiatan LT III 2017 Kwarcab Kediri merupakan perlombaan Pramuka Penggalang Kwarcab Kediri yang dikemas dalam bentuk perkemahan, guna mengasah serta meningkatkan kemampuan Pramuka Penggalang dalam bidang keagamaan, umum, perkemahan, ketangkasan, keterampilan, wawasan kebangsaan, dan penjelajahan.

Ada 38 jenis kegiatan yang dilombakan yang dikelompokkan dlam 7 bidang kegiatan: umum, perkemahan, ketangkasan, keterampilan, wawasan kebangsaan, keagamaan, dan penjelajahan.

1. Giat Umum (GU)
(1) Registrasi
(2) Upacara Pembukaan
(3) Senam Pagi

2. Giat Perkemahan (PK)
(1) Administrasi Regu
(2) Forum Penggalang
(3) Tapak kemah dan Pendirian Tenda
(4) Kehidupan Berkemah

3. Giat Ketangkasan (KT)
(1) Berenang
(2) Memanah
(3) Menembak
(4) Samapta

4. Giat Keterampilan (KR)
(1) Pioneering
(2) English Corner
(3) Robotika
(4) Lukis Mural
(5) Jurnalistik
(6) Membuat Video Iklan Layanan Masyarakat
(7) Fotografi
(8) Hasta Karya
(9) Poster
(10) Membuat Obat Tradisional
(11) Mading 3D

5. Giat Wawasan Kebangsaan (WK)
(1) Pidato Kebangsaan
(2) Puisi Kebangsaan
(3) Cerdas Cermat
(4) Pentas Seni Jawa Timur

6. Giat Keagamaan (KA)(1) Do’a Sehari hari
(2) Beribadah

7. Giat Penjelajahan (PJ)
(1) Halang Rintang
(2) Peta Pita
(3) Semboyan dan Isyarat
(4) Menaksir
(5) Sket Panorama
(6) Kemampuan Indra Manusia
(7) Masak Rimba
(8) Bivak
(9) Kompas
(10) Pertolongan Pertama

Jukmnis Lomba dapat diunduh di sini

Sabtu, 27 Februari 2016

Asas, Tujuan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Sifat Gerakan Pramuka

Asas, tujuan, tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan sifat Gerakan Pramuka adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka hasil Munaslub Kwartir Nasional Tahun 2012.

Asas (Pasal 2)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Tujuan (Pasal 3)
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa,  berakhlak  mulia,  berjiwa  patriotik,  taat hukum,  disiplin,  menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  berkecakapan  hidup,  sehat jasmani, dan rohani;
b.  menjadi  warga  negara  yang  berj iwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada  Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama bertanggungjawab  atas  pembangunan  bangsa  dan  negara,  memiliki  kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

Tugas Pokok  (Pasal 4)
Gerakan  Pramuka  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  pendidikan  kepramukaan bagi  kaum  muda  guna  menumbuhkan  tunas bangsa agar  menjadi  generasi  yang lebih  baik, bertanggungjawab,  mampu  membina  dan  mengisi  kemerdekaan  serta  membangun  dunia yang lebih baik. 

Fungsi (Pasal 5
Gerakan  Pramuka  berfungsi  sebagai  penyelenggara  pendidikan  nonformal  di  luar  sekolah dan  di luar  keluarga  sebagai  wadah  pembinaan  serta  pengembangan  kaum  muda  dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.

Sifat (Pasal 6)
(1)  Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  pendidikan  yang  keanggotaannya  bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)  Gerakan  Pramuka  bukan  organisasi  sosial-politik,  bukan  bagian  dari  salah-satu organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)  Gerakan  Pramuka  menjamin  kemerdekaan  tiap-tiap  anggotanya  untuk  memeluk  agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Berita Kwarnas

Giat Pramuka Jawa Timur