Pengertian peserta didik (pramuka) dan tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka dijelaskan dalam UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Runah Tangga (ART) Gerakan Pramuka. AD dan ART Gerakan Pramuka ditetapkan 2012.
Peserta Didik
UU 12/2010 Pasal 13
(1)
Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c.
pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
(3)
Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Anggaran Dasar Pasal 15
(1) Peserta didik adalah warga
negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun
yang mengikuti pendidikan
kepramukaan.
(2) Peserta didik
terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
ART Pasal 25
(1) Peserta didik adalah warga
negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia
berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam
pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7
sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia
11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16
sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21
sampai dengan 25 tahun.
Tenaga Pendidik
UU Pasal 14
(1)
Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a.
pembina;
b.
pelatih;
c.
pamong; dan
d.
instruktur.
(2)
Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3)
Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa
Anggaran Dasar Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka;
dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus
memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
ART Pasal 26
(1) Tenaga pendidik dalam
pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka adalah
anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas melatih
pembina;
c. pamong satuan karya pramuka
adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas mendidik
peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah anggota
dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas
membantu pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega
dapat diangkat sebagai pembina muda dan instruktur muda di
gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur
muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia 17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur
muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya berusia 21 tahun;
dan
c. pembina muda atau instruktur
muda pramuka penegak sekurang-kurangnya berusia 23 tahun.
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik
yang disusun oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
tingkat Nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Unduhan
UU Gerakan Pramuka, AD dan ART Gerakan Pramuka dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar