Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Pencarian Artikel

Sabtu, 18 Juni 2016

Akreditasi Gudep

Berikut pengertian akreditasi gudep, proses akreditasi gudep, dan buku pedoman penyusunan dokumen portofolio juga instrumen portofolio akreditasi. Buku pedoman yang dimaksud adalah merupakan instrumen evaluasi diri gudep untuk akreditasi gudep.

Akreditasi  Gugusdepan adalah seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugusdepan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh tim asesor yang yang ditugaskan oleh Kwartir cabang.


Langkah Proses Akreditasi Gudep
Sebelum melaksanakan tahapan proses akreditasi, Gudep harus memahami terlebih dahulu pedoman/petunjuk akreditasi gudep yang dapat diunduh melalui tautan di bagian akhir tulisan ini.

Tahap I. Proses Pendaftaran secara Online
  1. Kunjungi alamat website http://www.pramuka.or.id
  2. Pilih icon / menu “akreditasi”.
  3. Baca dengan teliti petunjuk pada halaman web tersebut untuk langkah yang lebih detail.
  4. Unduh dokumen “akreditasi”, simpan pada lokasi sesuai pada komputer. Jika perlu silahkan unduh petunjuk pengisian di halaman yang sama.
  5. Buka dokumen worksheet tersebut, perhatikan tab penggolongan pada bagian bawah dokumen.
  6. Dahulukan pengisian tab “Identitas”, perhatikan pentunjuk pengisian.
  7. Setelah selesai, simpan (save) file akreditasi
  8. Akses kembali http://www.pramuka.or.id masuk kehalaman “akreditasi” login sesuai dengan petunjuk yang ada, unggah file tersebut.
  9. Jika terjadi kesalahan pengisian akan diberi tahu oleh sistem, tidak perlu unduh tetapi cukup perbaiki file “Akreditasi” yang telah ada dikomputer anda, setelah itu lakukan kembali langkah (6)
  10. selesai. 

Tahap II. Menyusun Portofolio
  1. Gudep mengisi identitas dan data Dokumen Portofolio sesuai buku pedoman Bagian II.
  2. Gudep mengisi data Instrumen Portofolio (Buku Pedoman Bagian III). Dan, mengisi kolom skor berdasarkan buku pedoman Bagian IV.

Tahap III. Menyerahkan Portofolio
  1. Gudep menyerahkan Dokumen Portofolio dan Instrumen Portofolio yang telah diisi lengkap rangkap dua ke Kwarcab.
  2. Kwarcab menyusun jadwal pelaksanaan visitasi.

Tahap IV. Visitasi
  1. Asesor datang di Gudep untuk validasi data pada Dokumen Portofolio dan Instrumen Portofolio dengan bukti fisik yang ada.
  2. Gudep menunjukkan bukti fisik.
  3. Pelaksanaan visitasi berpedoman pada kode etik sesuai pedoman yang ada.

Tahap V.  Laporan Hasil Akreditasi
  1. Kwarcab menyusun rekomendasi hasil penilaian akreditasi ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 
  2. Kwartir Nasional menerbitkan Sertifikat Akreditasi Gudep.

Dokumen untuk Diunduh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Kwarnas

Giat Pramuka Jawa Timur