Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Pencarian Artikel

Senin, 29 Februari 2016

Atribut Gerakan Pramuka

Atribut Gerakan Pramuka diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, AD Gerakan Pramuka (2012), dan ART Gerakan Pramuka 2012.

Berdasar UU Nomor 12 Tahun 2010
Dalam Pasal 35 dijelaskan, atribut Gerakan  Pramuka  berupa:
a.  lambang; 
b.  bendera; 
c.  panji; 
d.  himne; dan 
e.  pakaian seragam

Berdasar AD Gerakan Pramuka Tahun 2012
Dalam Pasal 47, ayat (1) disebutkan, Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.    lambang;
b.    bendera;
c.    panji;
d.    himne
e.    mars
f.    pakaian seragam
  • Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa (AD, Pasal 48)
  • Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera” (AD,Pasal 49)
  • Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 (AD, Pasal 50)
  • Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar (AD, Pasal 51, ayat (1))
  • Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin (AD, Pasal 51, ayat (2))
    • Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tandatandanya (AD, Pasal  52).
    • Bentuk,model, dan jenis pakaian seragam pramuka diatur dalam SK Kwarnas Nomor 172 Tahun 2012, tanggal 21 Desember 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Anggota gerakan Pramuka.
    Selanjutnya ketentuan atribut Gerakan Pramuka yang diatur dalam ART Gerakan Pramuka adalah sebagai berikut.

    Pasal 120
    (1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian pohon kelapa.
    (2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan dengan penggunaannya.

    Pasal 121
    (1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk segi empat panjang, berukuran tiga berbanding dua, berwarna dasar putih, dan di tengah-tengahnya terdapat lambang Gerakan Pramuka berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
    (2) Di bagian atas dan bagian bawah bendera terdapat jalur merah dengan ukuran lebar 1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera dari sisi atas dan sisi bawah. 
    (3) Pada bagian tepi tempat tali bendera terdapat jalur merah sepanjang lebar bendera dengan ukuran lebar 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir untuk bendera kwartir, sedangkan untuk bendera gugus depan dengan tulisan nama kwartir cabang dan nomor gugus depan.

    Pasal 122
    (1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
    (2) Panji yang dimaksudkan di atas disebut Panji Gerakan Pramuka  yang disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

    Pasal 123
    1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
    Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
    Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
    Agar jaya Indonesia
    Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.

    2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang syair lagunya berbunyi:
    Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
    Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
    Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
    Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
    Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
    Satu pramuka untuk satu Indonesia
    Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
    Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia

    Pasal 124
    (1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa bangga anggota Gerakan Pramuka.
    (2)   Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat tua untuk bagian bawah.
    (3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda akan perjuangan para pahlawan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
    (4) Jenis, model, warna dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Penyelenggaraan (PP)

    Pasal 125
    Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian seragamnya

    Semoga info ini bermanfaat!

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Berita Kwarnas

    Giat Pramuka Jawa Timur