Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan

Pencarian Artikel

Senin, 29 Februari 2016

Musyawarah Gugusdepan

Musyawarah Gugusdepan Gerakan Pramuka (Mugus), diatur dalam ART Gerakan Pramuka (2012). Berikut petunjuk teknis (juknis) mugus.

Pasal 105
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.

Pasal 106
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri atas para pembina gugus depan, para pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan racana dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.

Pasal 107
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.

(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri atas:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 108
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut. Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.

Pasal 109
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus depan.

Pasal 110
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.

Pasal 111
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.

Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Kwarnas

Giat Pramuka Jawa Timur