Pendidikan kepramukaan merupakan salah satu pendidikan nonformal yang menjadi wadah pengembangan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup untuk melahirkan kader penerus perjuangan bangsa dan negara. Di samping itu, pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tujuan Gerakan Pramuka
Gerakan pramuka bertujuan
untuk membentuk setiap pramuka agar
memiliki kepribadian yang
beriman, bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa,
dan memiliki kecakapan hidup sebagai
kader bangsa dalam menjaga
dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan
Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (Pasal 4, UU Nomor 12/2010).
Nilai Pendidikan Kepramukaan
Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan
pada nilai dan kecakapan
dalam upaya membentuk
kepribadian dan kecakapan hidup pramuka (Pasal 5, UU Nomor 12/2010).
Nilai pendidikan kepramukaan ada 9 (sembilan) sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8, UU Nomor 12/2010 dalam dua ayat sebagai berikut.
(1) Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada
alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada
tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan,
keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab
dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam
berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan
bersahaja; dan
i. rajin dan
terampil.
(2) Nilai kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan inti
kurikulum pendidikan Kepramukaan
Kemudian dalam Pasal 9 dijelaskan tentang kecakapan yang dimaksud terdiri atas kecakapan umum dan kecakapan khusus. (xan)
UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar