Asas, tujuan, tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan sifat Gerakan Pramuka adalah sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) Gerakan Pramuka hasil Munaslub Kwartir Nasional Tahun 2012.
Asas (Pasal 2)
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Tujuan (Pasal 3)
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian
yang beriman, bertakwa,
berakhlak mulia, berjiwa
patriotik, taat hukum, disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, berkecakapan
hidup, sehat jasmani, dan rohani;
b. menjadi warga
negara yang berj iwa
Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat
membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta
bersama-sama bertanggungjawab
atas pembangunan bangsa
dan negara, memiliki
kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Tugas Pokok (Pasal 4)
Gerakan Pramuka mempunyai
tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda
guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab,
mampu membina dan
mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
Fungsi (Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi
sebagai penyelenggara pendidikan
nonformal di luar
sekolah dan di luar keluarga
sebagai wadah pembinaan
serta pengembangan kaum
muda dilandasi Sistem Among,
Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Sifat (Pasal 6)
(1) Gerakan Pramuka
adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka
bukan organisasi sosial-politik, bukan
bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk
agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan
kepercayaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar